| No comment yet

Hukum Psikologis Ikut-Ikutan dan Keterbatasan dalam Marketing

 

Jurus ikut-ikutan ini cenderung jarang dipakai oleh kebanyakan orang, namun jurus ini dapat dibilang paling mudah dan dapat mendatangkan banyak orang untuk membeli produk Anda.
Ini karena kebanyakan orang cenderung ikut-ikutan dengan orang orang lain, walaupun orang tersebut tidak mengetahui apa yang terjadi dan tidak mengetahui produk apa yang ditawarkan pada saat itu juga.

Contohnya: Anda ketika sedang berjalan-jalan dipasar malam, melihat seorang yang sedang menawarkan produk dan jasanya secara teriak-teriak sehingga semua orang berkumpul untuk melihat apa yang sedang terjadi.

Pertanyaannya apakah Anda akan ikut melihatnya? Sebagian besar. Ya, karena Anda ingin tahu apa si yang ramai-ramai di sana. Inilah contoh sederhana hukum ikut-ikutan.

Hukum Keterbatasan adalah hukum yang dipakai untuk membuat orang melakukan gerak kepada produk yang Anda tawarkan sehingga orang tersebut serius dan akhirnya membeli produk dan jasa yang Anda tawarkan.

Pada Hukum Keterbatasan ini, Anda harus menerapkan sistem Limit (Limit Barang dan Limit Hadiahnya). Karena ketika orang tersebut sudah tertarik terhadap produk atau jasa Anda, namun Anda tidak menerapkan sistem limit ini orang akan entar esok, entar esok, yah entar esok. Tapi berbeda jika Anda ucapkan "Terbatas!!! hanya dijual 10 untuk malam ini".

Orang tersebut akan berebut untuk mendapatkan produk atau jasa Anda. Nah, lalu bagaimana jika orang tersebut ingin mendapatkan produk tersebut walaupun dia bukan orang yang termasuk ke dalam 10 pembeli utama? Yang harus Anda lakukan adalah, berikan orang tersebut dengan harga Asli (Tanpa adanya potongan). Karena kita harus dengan prinsip yang kita sudah buat. Kalau produk promo yang ditawarkan sudah habis, maka ya sudah.

Demikian hukum psikologis ikut-ikutan dan keterbatasan yang dapat Anda praktekan. Semoga bermanfaat

Posting Komentar